Layanan Pemohonan Informasi Publik dan Pengaduan
PPID Pelaksana Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum
UIN SATU Tulungagung
Halaman ini memuat panduan lengkap mengenai prosedur lanjutan permohonan informasi, penyelesaian sengketa, uji konsekuensi, serta tata cara penyampaian pengaduan di lingkungan UIN SATU Tulungagung.

A. Tata Cara Permintaan Informasi Publik
- Langkah 1: Pengajuan Pemohon menyampaikan permohonan informasi melalui kanal yang tersedia, seperti Surel, WhatsApp, Webform, Telepon, atau datang langsung ke PPID. Layanan ini beroperasi pada hari Senin hingga Jumat pukul 08.00–16.00 WIB.
- Langkah 2: Lengkapi Formulir Pemohon mengisi formulir data diri serta identitas pemohon atau instansi. Pengisian dapat dilakukan dengan memindai QR Code atau mengakses tautan
[https://ppid.uinsatu.ac.id/forminfopublik/](https://ppid.uinsatu.ac.id/forminfopublik/). - Langkah 3: Verifikasi PPID akan memeriksa kelengkapan permohonan. Apabila data telah sesuai, pemohon akan menerima tanda bukti atau konfirmasi.
- Langkah 4: Permintaan Diterima Informasi yang diminta akan diberikan oleh PPID dengan tenggat waktu maksimal 18 hari kerja sejak permohonan diajukan.
B. Tata Cara Pengajuan Keberatan Atas Permohonan Informasi Publik
Pengajuan keberatan dapat dilakukan apabila terjadi hal-hal berikut: permohonan informasi ditolak, informasi berkala tidak disediakan, permintaan informasi tidak ditanggapi, informasi yang diberikan tidak sesuai dengan yang diminta, permohonan informasi tidak dipenuhi, biaya yang dikenakan tidak wajar, atau informasi diberikan melebihi jangka waktu yang ditentukan.
- Langkah 1: Pengajuan Keberatan. Pemohon mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dengan mengisi Formulir Pengajuan Keberatan.
- Langkah 2: Terima Bukti. Pemohon menerima tanda bukti pengajuan keberatan dari petugas PPID. Formulir daring dapat diakses dengan memindai QR code atau melalui tautan
[https://ppid.uinsatu.ac.id/formkeberataninfopublik/](https://ppid.uinsatu.ac.id/formkeberataninfopublik/). - Langkah 3: Tunggu Tanggapan. PPID akan memeriksa kelengkapan permohonan. Jika sudah sesuai, pemohon akan mendapatkan tanda bukti atau konfirmasi.
- Langkah 4: Informasi Diterima. Atasan PPID akan memberikan tanggapan maksimal 30 Hari Kerja sejak permohonan diajukan.
C. Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa ke Komisi Informasi
- Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis baik dengan mengisi formulir permohonan atau surat permohonan. Bagi pemohon berkebutuhan khusus, permohonan dapat diajukan secara lisan dengan datang langsung ke pusat layanan PPID.
- Pemohon wajib memberikan identitas diri, nomor telepon atau ponsel yang dapat dihubungi, serta memberikan alasan pengajuan permohonan.
- Bila pemohon adalah instansi berbadan hukum, maka wajib menyertakan legalitas dari Kemenkumham. Apabila pemohon mewakili kelompok orang, maka harus menyertakan surat kuasa beserta fotokopi KTP pemberi kuasa.
- Kelengkapan dokumen yang perlu disiapkan antara lain: 1) tanda terima permohonan informasi, 2) surat pemberitahuan tertulis dari badan publik atas permohonan informasi, 3) surat tanggapan pemohon oleh atasan PPID, serta 4) surat pengajuan keberatan dan tanda terima atau tanda pengajuan keberatan.
D. Tata Cara Pengujian Konsekuensi
- Unit kerja dan/atau fakultas meminta permohonan uji konsekuensi.
- DIP (Daftar Informasi Publik) dan DIK (Daftar Informasi yang Dikecualikan) diajukan oleh PPID dan Petugas Informasi dari masing-masing unit kerja dan/atau fakultas pada uji konsekuensi.
- Unit kerja dan/atau fakultas yang menghadiri uji konsekuensi diwajibkan untuk menandatangani berita acara.
E. Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
Prosedur ini diperuntukkan bagi pengaduan terkait pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja, maupun oleh Pejabat Perguruan Tinggi Negeri.
- Langkah 1: Sampaikan Pengaduan. Masyarakat atau pegawai dapat menyampaikan pengaduan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pejabat UIN SATU Tulungagung melalui layanan pengaduan resmi.
- Langkah 2: Lengkapi Formulir. Isi formulir data diri dan identitas pemohon atau instansi. Formulir dapat diakses melalui pindaian QR code atau pada tautan
[https://ppid.uinsatu.ac.id/aduanmasyarakatpegawai/](https://ppid.uinsatu.ac.id/aduanmasyarakatpegawai/). - Langkah 3: Pilih Kategori Pengaduan. Pada formulir pengaduan, pilih kategori “Pengaduan Pejabat” yang disesuaikan dengan substansi laporan Anda.
- Langkah 4: Sertakan Bukti Pendukung. Lampirkan bukti yang relevan, seperti foto atau dokumen dalam format PDF atau JPG, guna membantu proses penanganan pengaduan.
- Langkah 5: Pengaduan Diterima dan Ditindaklanjuti. Pengaduan yang telah disampaikan akan diterima dan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengaduan yang berlaku di UIN SATU Tulungagung.
Untuk bantuan atau pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi Humas PPID UIN SATU di nomor kontak: 0822-3182-0660.