Senin, 12 Februari 2018 IAIN Tulungagung mengawali perkuliahan semester genap tahun akademik 2017-2018 setelah sebulan lebih mahasiswa libur semester ganjil. Untuk mengawali perkuliahan ini, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Tulungagung menggelar istighosah dan doa bersama yang Bertempat di Aula gedung Saifudin Zuhri. Kegiatan ini dihadiri oleh semua mahasiswa, dosen dan karyawan di lingkungan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Semoga dalam satu semester ke depan semua kegiatan diberi kelancaran.
Usai acara istighosah, dilanjutkan dengan kegiatan studium general dengan mengangkat tema: “Pendekatan Maqasid dalam Studi Hukum Islam Kontemporer”.
Dalam sambutannya rektor IAIN Tulungagung menekankan pentingnya peran mahasiswa untuk memberikan gagasan-gagasannya tentang isu-isu kekinian. “Mahasiswa zaman sekarang harus aktif dalam media sosial yang berkaitan dengan isu-isu yang ada baru-baru ini contohnya tentang hukum LGBT dan yang berkaitan dengan masalah baru yang ada di Indonesia, media sosial jangan hanya dipakai untuk FB dan Instagraman yang cuman update status, akan tetapi harus dipakai untuk memberikan gagasan tentang isu-isu yang lagi marak saat ini”.
Di dalam proses belajar mengajar di FASIH, mahasiswa harus diperbanyak risetnya ke lapangan mungkin saja proses belajar mengajar didalam kelas selama setengah semester, kemudian setengah semesternya lagi di pakai untuk riset ke lapangannya. Sehingga, apa yang ditulis atau yang dilaporkan itu berdasarkan dengan data yang ada bukan dari imajinasi saja. Kemudian, mahasiswa tidak hanya membuat makalah yang dari literatur buku saja akan tetapi bisa menggunakan dari hasil risetnya yang akan menghasilkan penguasaan teks kemudian penguasaan ilmiahnya (Riset).
Fakultas Syari’ah yang saat ini mempunyai mahasiswa kurang lebih 1121 mahasiswa, dengan tiga jurusan yaitu Hukum Keluarga Islam (HKI), Hukum Ekonomi Syari’ah (HES) dan Hukum Tata Negara Islam (HTNI), keilmuan dalam Fakultas Syari’ah membahas secara normatif jadi tidak berani sembarangan dalam mengambil suatu kebijakan atau Hukum. dalam penetapan hukum syariat yang berhubungan dengan hukum islam terbuka pintu ijtihad yang tujuannya memberikan kemaslahatan dan bukan kerugian bagi umat. Hal ini berhubungan dengan upaya pembentukan atau pengembangan hukum yang baru yang tidak ada dalam al-quran dan as-sunnah yang ditinjau dari pendekatan maslahat, yang dilakukan dengan ijtihad. Selain itu juga sangat berhubungan dengan maqashid syariah sebagai alasan (‘illah) atau hikmah dalam melakukan ijtihad.
Studium General dengan Tema “Pendekatan Maqasid Al-Syari’ah Dalam Studi Hukum Islam Kontemporer ini menghadirkan Narasumber Dr. Ahmad Imam Mawardi, MA, seorang ahli Maqasid Syari’ah dari UINSA Surabaya. Beliau Menjelaskan, bahwa Dalil hukum seringkali bersifat ijmaliy (global).Dibutuhkan penafsiran saat harusdiaplikasikan pada kasus-kasus hukum yang bersifat detail dan spesifik. Masalah-masalah hukum cenderung spesifik dari sisi bentuk, waktu dan tempatnya.
Permasalahan hukum terus berkembang dari zaman ke zaman. Dinamis sekali melampaui dinamika perkembangan hukum. Ada banyak peristiwa hukum kini yang tidak memiliki kesamaan dengan kasus hukum dulu. Permasalahan hukum pun muncul di berbagai wilayah kehidupan, baik hukum keluarga, hukum ekonomi bisnis dan bahkan dalam hukum pidana dan lainnya. Jadi, ada tiga makna utama:
Kemudian, ada Aplikasi pendekatan maqasid Al-Syari’ah yang terdiri dari 4 kaidah dasar berfikir maqasid; pertama bahwa setiap ketentuan hukum syari'ah pasti memiliki ‘illat, maksud dan kemaslahatan; Kedua adalah bahwa penentuan maqasid al-shari‘ah dalam suatu ketentuan hukum haruslah dengan dalil; Ketiga adalah urgensi menyusun secara hirakis kemaslahatan dan kemafsadatan; Keempat adalah perlunya pembedaan antara tujuan dan media menuju tujuan (perantara).
Secara umum ulamamaqasidiyyun menyatakan bahwa maqasid al-shari‘ah dapat ditentukan melalui empat media, yaitu penegasan al-Qur’an, penegasan al-Hadith,istiqra' (riset atau kajian induktif) dan al-ma‘qul (logika). Dan juga Tiga hal yang harus dipertimbangkan dalam eksekusi maqasid: tadarruj (kebertahapan), ta’jil (penundaan) dan istitsna’ (eksepsi).
Nara Sumber berikutnya adalah Dr. H. ASMAWI, M.Ag, dalam penjelasannya beliau memaparkan Didalam kontek Timur Tengah, Kita ambil contoh pemikiran Abu Zahra tentang Maqasid Syari’ah diarahkan pada tiga hal, yaitu: Pembersihan Jiwa Individu, Menegakkan Keadilan dan Maslahah. Mengutip dari pendapat Al-Ghozali bahwa sesungguhya menarik kemanfaatan dan menolak kemudharatan, tetapi kebaikan makhluk itu tergantung bagaimana dia menghasilkan tujuan-tujuan itu, akan tetapi menurut syara’ ada lima hal yaitu agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Dalam rangka menjaga ke lima hal tersebut adalah kebaikan.
Tulungagung – Fakultas Syari’ah dan Ilmu Hukum (FASIH) IAIN Tulungagung hari ini (13/10/2017) menggelar acara Kongkow Bersama KPUD Kabupaten Tulungagung. Mengambil tema “Menyongsong Penyelenggaraan Pilada Serentak 2018”, acara tersebut digelar di Aula Lantai 6 Gedung KH Syaifuddin Zuhri IAIN Tulungagung.
Ketua KPUD Kabupaten Tulungagung, Suprihno dalam sambutannya pada pembukaan acara tersebut menyampaikan bahwa, KPUD berterimakasih sudah bisa bekerja sama dalam penyelenggaraan acara tersebut. Harapannya ini bisa menjadi wahana pendidikan pemilih sekaligus menambah wawasan politik bagi mahasiswa terutama mahasiswa Hukum Tata Negara Islam (HTNI) sebagai salah satu jurusan di FASIH.
Suprihno juga menjelaskan, bahwa nantinya hanya akan ada dua pemilihan. Yang pertama adalah pemilu yang memilih DPR, DPRD Provinsi, Presiden dan DPD. Dan kedua adalah pilkada yang memilih Gubernur, Bupati dan Walikota. Untuk itu diharapkan kepada mahasiswa ikut berpartisipasi dalam mensosialisasikan pilkada tersebut kepada saudara, teman dan masyarakat sekitarnya baik itu secara langsung maupun dengan media sosial.
“Pada saat pelaksanaan pemilu maupun pilkada, silahkan datang ke TPS. Ajak serta teman, tetangga dan saudara yang sudah punya hak pilih untuk menggunakan hak pilihnya. Jangan sampai jadi golput, karena proses demokrasi ini menentukan masa depan kita bersama”, jelas Suprihno.
Rektor IAIN Tulungagung, Maftukhin yang juga memberikan sambutan pada pembukaan tersebut menyampaikan, bahwa pemimpin berkualitas harus dipilih melalui proses yang berkualitas. Kalau sesuai dengan perundang-undangan maka dipilih melalui proses demokrasi yang berkualitas.
“Berkualitas di sini tidak semata-mata terukur dari jumlah pemilih, melainkan juga bagaimana latar belakang pemilih dalam rangka memilih pemimpinnya. Artinya ketika mereka memilih dengan penuh kesadaran dan pertimbangan yang matang sehingga yang dipilih betul-betul pemimpin yang dikehendaki dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat kita bersama”, terang Rektor.
Masih menurut Rektor bahwa indikator pilkada yang berkualitas adalah yang melahirkan pemimpin yang berkualitas. Selama ini, bukan lagi rahasia umum bahwa saat ini semua berbayar, termasuk proses politik, salah satu contoh adalah money politic. Hal tersebutlah yang kemudian menjadikan pilkada menjadi tidak berkualitas dan cenderung melanggar aturan.
Dalam session dialog, menjawab pertanyaan dari peserta mengenai money politic, salah satu anggota KPUD, Suyitno Arman mengatakan bahwa, money politic itu ibarat orang merokok, jelas itu dipahami sebagai sesuatu yang buruk, tapi masih saja banyak orang melakukannya. Ini penyakit yang harus kita selesaikan bersama.
“Rasanya sangat disayangkan ketika hak pilih kita yang menentukan seorang pemimpin terbaik hanya dibeli dengan uang puluhan atau ratusan ribu saja. Jadi mari kita pilih pemimpin yang menurut kita terbaik dan jangan terjebak pada permainan money politic”, kata anggota KPU yang pernah menjadi seorang jurnalis ini.
Anggota KPU yang lain, Fatah Masrun yang menanggapi soal pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada baik itu kampanye hitam, money politic, ataupun pelanggaran-pelanggaran yang lainnya, itu sudah ada lembaga khusus yang menanganinya. Lembaga tersebut adalah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) jika itu di tingkat Kabupaten.
“Jika ada pelanggaran maka silahkam lapor ke Panwaslu. Namun ada beberapa kriteria supaya laporan itu bisa ditindaklanjuti. Kalau hanya sebatas lisan maka itu tidak mungkin ditindaklanjuti. Jadi jika ada pelanggaran harus dilaporkan dengan tulisan dan bukti-bukti yang tepat, sehingga lebih kongkrit dan mudah untuk ditindaklanjuti”, terang mantan Presiden BEM IAIN Tulungagung periode 1999/2000 ini.
Sementara itu, narasumber dari kalangan akademisi, Mohammad Aziz Hakim mengatakan bahwa, salah satu faktor yang menjadikan pilkada tidak berkualitas adalah karena pendidikan politik yang tidak berkualitas. Sedangkan pendidikan politik itu sendiri sebenarnya adalah domainnya partai politik, namun karena dengan berbagai fenomena negatif terhadap partai dan kader-kadernya maka itu tidak bisa terlaksana dengan baik.
“Salah satu bentuk pendidikan politik yang buruk adalah terlalu tunduknya kader partai pada salah satu figur yang membuat sistem tidak jalan”, kata Ketua Jurusan HTNI IAIN Tulungagung tersebut.
Aziz Hakim mensinyalir, banyak dari sekian partai politik yang tidak taat pada sistem karena terlalu kuatnya pengaruh personal daripada kepada sistem yang berlaku. Dalam konteks pilkada adalah dalam menentukan rekomendasi kepada calon gubernur atau bupati.
Perlu diketahui juga bahwa, dalam acara Kongkow bersama KPUD Kabupaten Tulungagung tersebut juga dilaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman antara IAIN Tulungagung dengan KPUD Kabupaten Tulungagung. Dengan adanya nota kesepahaman tersebut diharapkan kedua belah pihak akan bisa bersinergi dalam melaksanakan pendidikan politik kepada mahasiswa dan masyarakat sekaligus melaksanakan kegiatan-kegiatan yang menjadi amanat dari Tri Dharma Perguruan Tinggi. (humas)
Today | 89 | |
Yesterday | 265 | |
This_Week | 1181 | |
This_Month | 8269 | |
All_Days | 574715 |
No events |