Petemuan dua Fakultas Syariah antara dua Universitas Islam Negeri tersebut berjalan dengan penuh khidmat, dan ditutup dengan penandatanganan Kerjasama atau Memorandum of Understanding (MOU) antar dua Lembaga, keduanya menyepakati adanya kerjasama dalam bidang akademik dan Non Akademik. Kerjasama akademik antara lain transfer knowledge baik melalui Pendidikan atau pelatihan, pendampingan atau pengampuan. Sedangkan kerja sama non akademik diwujudkan dalam kegiatan magang/praktik kerja lapangan, sebagai mitra dalam skema pertukaran mahasiswa, magang, KKN tematik di daerah, riset, studi lanjut, pengembangan kurikulum dan dosen tamu.
KUNJUNGAN UIN MATARAM DALAM RANGKA BENCHMARKING KE FAKULTAS SYARIAH DAN ILMU HUKUM UIN SAYYID ALI RAHMATULLAH TULUNGAGUNG
Kontributor:
Berita Terkini
Praktik Penyusunan Fatwa DSN MUI: Pilar Kepastian Hukum dan Akselerator Pertumbuhan Ekonomi Syariah
Praktik Ijtihad Hukum Ekonomi Syariah: Menghubungkan Teks Syariat dan Konteks Persoalan Kontemporer
Praktik Ijtihad Prodi Hukum Keluarga Syariah: Menjawab Tantangan Hukum Keluarga Islam di Era Modern
Muamalah Fair 2026: Membangun Semangat Kolaborasi dan Kompetisi Gen Z dalam Pengembangan Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia
Lomba Legal Contract Drafting Muamalah Fair 2026: Crafting The Future Of Sharia Contracts
Menavigasi Lanskap Digital: Refleksi dan Catatan Penting dari Seminar Advokasi Hukum Bisnis di Era Digital