TULUNGAGUNG – Program Hukum Ekonomi Syariah menyelenggarakan Seminar Praktik Ijtihad dengan tema “Antara Teks dan Konteks: Aktualisasi Ijtihad dalam Menjawab Persoalan Hukum Ekonomi Syariah Kontemporer” pada Selasa, 13 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB, bertempat di Aula Lantai 6 Gedung Saifuddin Zuhri, UIN Tulungagung.
Kegiatan ini menghadirkan KH. Muhson Hamdani, M.Sy., selaku Rois Syuriah PCNU Tulungagung, sebagai narasumber, dengan M. Numan, S.H., M.H., sebagai moderator. Seminar ini diselenggarakan untuk memperluas wawasan akademik peserta mengenai praktik ijtihad dan relevansinya dalam menjawab berbagai persoalan Hukum Ekonomi Syariah yang berkembang di tengah masyarakat.

Dalam kajian Hukum Ekonomi Syariah, ijtihad memiliki peran penting dalam menganalisis persoalan ekonomi yang membutuhkan penalaran hukum berdasarkan sumber dan metode hukum Islam. Perkembangan teknologi, transaksi digital, layanan keuangan modern, serta beragam bentuk akad dalam aktivitas ekonomi menjadi tantangan yang memerlukan pemahaman terhadap teks syariat sekaligus konteks penerapannya.
Melalui seminar ini, peserta diharapkan dapat memahami pentingnya mengintegrasikan pemahaman terhadap Al-Qur’an dan Sunnah dengan analisis terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Pemahaman tersebut diperlukan agar kajian dan penerapan hukum Islam mampu merespons persoalan kontemporer secara tepat, sistematis, dan tetap berlandaskan prinsip-prinsip syariah.

Kegiatan ini juga menjadi sarana diskusi akademik bagi mahasiswa untuk mengembangkan pola pikir kritis dan analitis dalam mengkaji persoalan hukum ekonomi. Dengan adanya pemaparan materi dan sesi tanya jawab, seminar diharapkan dapat memperkuat pemahaman peserta mengenai metodologi ijtihad serta penerapannya dalam kehidupan ekonomi modern. Melalui penyelenggaraan Seminar Praktik Ijtihad ini, Program Hukum Ekonomi Syariah diharapkan dapat terus mendorong pengembangan keilmuan yang menghubungkan kajian normatif dengan realitas masyarakat, sehingga mahasiswa memiliki bekal akademik yang lebih kuat dalam menghadapi tantangan Hukum Ekonomi Syariah kontemporer.
