PRAKTIK IJTIHAD HUKUM KELUARGA ISLAM

Kontributor:

 

Senin, 28 September 2026,  Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum mengadakan kegiatan Praktik Ijtihad. Kegiatan yang mengambil tema “Ijtihad Kontemporer: Menjawab Tantangan Hukum Keluarga Islam di Era Modern” ini dibuka secara resmi oleh Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan, Prof. Dr. Asrof Syafi’i, M.Ag. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa ijtihad sangat penting dilakukan guna melakukan pembaharuan dalam ranah hukum keluarga Islam.

Setelah sesi pembukaan, acara dilanjutkan dengan Praktik Ijtihad. Bertindak sebagai moderator adalah ibu Septi Wulansari, S.Sy., M.H. Sedangkan narasumber adalah K.H. Ma’ruf Khozin, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur. Dalam paparannya, narasumber menjelaskan perangkat yang harus terpenuhi agar seseorang bisa melaksanakan ijtihad. Berikutnya, beliau menjelaskan ranah ijtihad masa modern, dengan membagi ranah menjadi tiga; ranah sudah baku; tidak perlu ijtihad, ranah yang masih menerima khilafiyah, dan ranah baru yang belum ada ijtihad dari ulama mazhab.

Lebih lanjut, narasumber memaparkan problematika hukum keluarga Islam kontemporer, seperti nikah beda agama, nikah mut’ah, nikah muhallil, nikah sirri, nikah misyar, tajdid al-nikah, nikah online, dan hukum surrogate mother. Sesi tanya jawab dilaksanakan setelah paparan materi dari narasumber. Kegiatan yang dihadiri sekitar 300 mahasiswa program studi Hukum Keluarga Islam ini berjalan lancar dan disambut dengan penuh antusias oleh para peserta.

Skip to content