Kehadiran narasumber berpengalaman ini tentunya memberikan wawasan bagi perserta seminar untuk menjelajahi dan mengurai kompleksitas bullying di kalangan anak dari dua perspektif yang berbeda namun saling melengkapi: perspektif yuridis dan sosiologis. Segi yuridis membahas mengenai landasan hukum yang ada serta langkah-langkah perlindungan yang dapat diambil dalam menangani kasus bullying di kalangan anak. Sedangkan perspektif sosiologis akan membantu kita memahami dinamika sosial yang mendasari perilaku bullying, serta bagaimana faktor-faktor lingkungan mempengaruhi pola perilaku ini. Seminar ini menyajikan wawasan yang holistik, membahas aspek hukum dan dinamika sosial yang menjadi landasan dalam memahami serta menangani kasus bullying di kalangan anak
Kegiatan yang dimoderatori oleh Ibu Dr. Zulfatun Ni’mah, S.H.I., M.Hum. ini mendapat antusiasme yang luar biasa dari para peserta. Sehingga diharapkan terselenggaranya seminar hukum ini dapat menciptakan kesadaran yang lebih baik, memperkuat landasan hukum, dan merumuskan strategi sosial yang lebih efektif untuk memberantas praktik bullying di kalangan anak. Semoga seminar ini tidak hanya memberikan wawasan baru, tetapi juga memicu tindakan konkret dalam melindungi anak-anak dari dampak negatif perilaku bullying.