Praktik Penyusunan Fatwa DSN MUI: Pilar Kepastian Hukum dan Akselerator Pertumbuhan Ekonomi Syariah

Kontributor:

Tulungagung – Program Studi Hukum Ekonomi Syariah menyelenggarakan Praktik Penyusunan Fatwa DSN MUI dengan tema “Fatwa DSN-MUI sebagai Pilar Kepastian Hukum dan Akselerator Pertumbuhan Ekonomi Syariah” pada hari dan tanggal Senin, 19 Oktober 2026, mulai pukul 08.00 WIB sampai selesai, bertempat di Aula Lantai 6, Gedung Saifuddin Zuhri, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung. Kegiatan seminar ini diselenggarakan sebagai sarana pengembangan wawasan akademik mahasiswa mengenai kedudukan dan peran fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dalam memberikan pedoman syariah, mendukung kepastian hukum, serta mendorong pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia.

Seminar ini menghadirkan Prof. Dr. H. Lutfi Hadi Aminuddin, M.Ag. sebagai narasumber dan Frandy Argadinata, M.H., dosen Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum (FASIH), UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, sebagai moderator. Kegiatan ini diikuti oleh peserta seminar, khususnya mahasiswa dan pihak terkait di lingkungan akademik. Penyelenggaraan seminar dilatarbelakangi oleh pentingnya pemahaman mengenai hubungan antara fatwa DSN-MUI, peraturan perundang-undangan, dan praktik ekonomi syariah, terutama dalam menghadapi perkembangan produk serta layanan keuangan dan kegiatan usaha berbasis syariah yang semakin beragam.

Pelaksanaan seminar diawali dengan pembukaan oleh penyelenggara, dilanjutkan dengan pengantar kegiatan serta pengenalan narasumber dan moderator. Selanjutnya, narasumber menyampaikan materi mengenai kedudukan dan fungsi fatwa DSN-MUI, hubungannya dengan regulasi yang berlaku, serta penerapannya dalam mendukung kepatuhan syariah dan kepastian hukum pada kegiatan ekonomi. Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang dipandu oleh moderator untuk memberikan kesempatan kepada peserta dalam memperdalam pemahaman serta menyampaikan pertanyaan terkait materi yang dibahas. Kegiatan diakhiri dengan penyampaian kesimpulan, ucapan terima kasih kepada narasumber dan moderator, serta penutupan oleh penyelenggara.

Melalui kegiatan seminar ini, peserta diharapkan memperoleh pengetahuan dan pemahaman yang lebih luas mengenai peran fatwa DSN-MUI sebagai salah satu rujukan syariah dalam pengembangan ekonomi syariah di Indonesia. Peserta juga diharapkan mampu memahami pentingnya keselarasan antara prinsip syariah dan ketentuan hukum positif, serta mengembangkan kemampuan berpikir kritis dalam mengkaji persoalan Hukum Ekonomi Syariah. Dengan demikian, kegiatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pengembangan wawasan akademik mahasiswa dan menjadi bekal dalam menghadapi perkembangan praktik ekonomi syariah di masyarakat.

Kegiatan ini juga menjadi sarana diskusi akademik bagi mahasiswa untuk mengembangkan pola pikir kritis dan analitis dalam mengkaji persoalan hukum ekonomi. Dengan adanya pemaparan materi dan sesi tanya jawab, seminar diharapkan dapat memperkuat pemahaman peserta mengenai metodologi ijtihad serta penerapannya dalam kehidupan ekonomi modern. Demikian berita acara kegiatan Seminar Hukum Ekonomi Syariah dengan tema “Fatwa DSN-MUI sebagai Pilar Kepastian Hukum dan Akselerator Pertumbuhan Ekonomi Syariah” ini dibuat sebagai dokumentasi dan bukti administrasi kegiatan.

Skip to content