Dalam rangka mengembangkan wawasan dan pengetahuan sivitas akademika IAIN Tulungagung, khususnya terkait dengan perkembangan Fiqh Indonesia dalam perspektif politik hukum di Indonesia, maka Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum menyelenggarakan kegiatan Bedah Buku dengan judul: “Fiqh Indonesia: Kompilasi Hukum Islam dan Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam dalam Bingkai Politik Hukum Indonesia”. Kegiatan ini diadakan pada hari Senin tanggal 28 April 2014 yang bertempat di Auditorium lantai 3 Rektorat IAIN Tulungagung.
Dalam kegiatan bedah buku ini, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Tulungagung menghadirkan narasumber sekaligus penulis buku Fiqh Indonesia: Kompilasi Hukum Islam dan Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam dalam Bingkai Politik Hukum Indonesia, Dr. H. Marzuki Wahid, M.Ag. dari IAIN Cirebon dan sebagai pembandingnya adalah Dr. H. Asmawi, M.Ag. yang dipandu oleh Kutbuddin Aibak, S.Ag., M.H.I. Kegiatan ini diawali dengan sambutan Rektor IAIN Tulungagung sekaligus meresmikan pembukaan acara bedah buku ini.
Read more: BEDAH BUKU “FIQH INDONESIA: KHI DAN CLD KHI DALAM BINGKAI POLITIK HUKUM INDONESIA
oleh. H. Asmawi
Iftitah
Kenyataan menunjukkan bahwa Hukum Islam di Indonesia sudah berusia berabad-abad, dengan hukum meterial masih sangat bervariasi atau berserak-serak di dalam berbagai produk pemikiran hukum, mulai kitab figh, Yurisprudensi Pengadilan Agama, Fatwa Ulama, dan Hukum positif termasuk di dalamnya adalah Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dari beberapa produk pemikiran tersebut, dalam memberi solusi terhadap masalah hukum tidak selalu sama. Hal tersebut memberi dampak kurang baik bagi pelaksanaan hukum Islam dan tiadanya kepastian hukum. Sering terjadi bahwa terhadap satu kasus yang sama lahir putusan (vonis) yang berbeda dari hakim yang berbeda pula, karena referensi yang berbeda pula. Di pandang dari prinsip menegakkan kepastian hukum bagi suatu lembaga peradilan, maka kenyataan tersebut merupakan kenyataan yang tidak sehat. Karena itulah Proyek Kompilasi Hukum Islam (yang selanjutnya dalam makalah ini disebut KHI dipandang sebagai wujud kerjasama antara Mahkamah Agung (MA) dan Departemen Agama (Depag) yang sangat penting bagi pembinaan hukum di Indonesia.
Read more: Positifikasi Fiqih Ke-Indonesiaan: Problem Sosiologis-Interpretatiff
Pada hari selasa, 22 april 2014 dewan Mahasiswa (Dema) Fakultas syari’ah dan Ilmu Hukum mengadakan Musyma (musyawarah Mahasiswa) dalam rangka restrukturisasi kepengurusan Dema. Hadir dalam pembukaan beberapa pejabat di Lingkungan Fasih yaitu Dr. H. Asmawi, M.Ag, Dr. Indri Hadi siSwati, SH< MH, Dr. H Darin Arif muallifin dan Dr. Iffatin Nur. Dalam Sambutannya pak dekan menekankan untuk adanya Sinergi dari semua civitas akademika yang ada dalam Fasih. Harapannya Nanti kedepan Fakultas Syari’ah dapat menjadi Fakultas yang terdepan di Indonesia. Baik secara kelembagaan, pengembangan keIlmuan, maupun Penelitian. Hal ini hanya dapat tercapai dengan adanya Sinergisitas diantara unsure-unsur cuivutas akademika. Selamat bermusyawarah semoga sukses dan membawa berkah bagi Fakultas Syari’ah IAIN Tulungagung.
Today | 79 | |
Yesterday | 244 | |
This_Week | 1415 | |
This_Month | 8503 | |
All_Days | 574949 |
No events |