Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum pada hari Rabu sampai dengan Jumat (24-26 Oktober 2018) telah melaksanakan ujiam proposal skripsi gelombang 2. Pada ujian proposal gelombang 2 ini mahasiswa yang mengikuti ujian sudah lebih banyak dibandingkan dengan ujian proposal pada gelombang 1 pada bulan Agustus 2018 yang lalu. Pada ujian proposal gelombang 2 ini ada 130 mahasiswa yang mengikuti ujian yang terdiri atas 3 jurusan, yaitu Jurusan Hukum Ekonomi Syariah (HES), Hukum Keluarga Islam (HKI), dan Hukum Tata Negara (HTN). Khusus Jurusan Hukum Tata Negara (HTN), ujian proposal ini merupakan ujian proposal skripsi yang pertama dan mereka tentunya adalah mahasiswa angkatan pertama.
Kewajiban mahasiswa pasca ujian adalah melakukan revisi-revisi sebagaimana yang diberikan oleh para penguji, dan waktu untuk melakukan revisi maksimal selama 1 minggu. Sebelum hasil revisi dikumpulkan ke Bagian Akademik Fakultas dan Jurusan, mahasiswa harus mendapatkan persetujuan dari penguji, setelah mendapatkan persetujuan, proposal hasil revisi dijilid dan diserahkan ke BAK Fakultas dan Jurusan. Tahap selanjutnya, Fakultas akan mengumumkan dosen pembimbing bagi mahasiswa-mahasiswa tersebut, dan untuk selanjutnya, mahasiswa bisa melakukan penelitian sesuai dengan pilihannya masing-masing sebagaimana yang ada dalam proposal dan sesuai dengan persetujuan penguji dan/atau pembimbing.
Tulungagung, Kamis 25 Oktober 2018, Menyemarakan Puncak Acara milad Hukum Tata Negara (HTN) IAIN Tulungagung. Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum Tata Negara (HMJ-HTN) menyelenggarakan seminar Hukum dengan tema” Peran Pemuda dan 4 Pilar Kebangsaan dalam Revoluisi Industri 4.0”. Sebagai penguat tema yang diambil ini. Panitia menghadirkan akhol firdaus M. Pd., M. Ag direktur Institute For Javanese Islam Research (IJIR) dan Ahmad Gelora Mahardika M.H aktiivis Hak Asasi Manusia(HAM) serta Mengundang Moderator dari Ahmad Luqman Habib Dosen Hukum Tata Negara(HTN) Fakultas syariah dan ilmu hukum. “Acara puncak milad HTN ini dilakukan satu hari penuh dengan rangkaian acara seminar “4 Pilar kebangsaan” kemudian dilanjut pelatihan literasi dan ditutup dengan pemotongan tumpeng oleh wakil dekan tiga serta pentas seni mahasiswa iain tulungagung yang bekerja sama dengan UKM teater IAIN Tulungagunng” ujar ketua pelaksana
Menyoal Soal tema ketua umum Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum Tata Negara (HMJ-HTN) menjelaskan “ tema ini diambil karena revolusi industri 4.0 sangat berpengaruh baik dari segi politik,hukum,ekonomi sosial dan budaya kita, dan 4 pilar kebangsaan khususnya pancasila dan bhineka tunggal ika harus benar-benar di pegang teguh untuk mengurangi dampak negatif dari revolusi indusri 4.0. Selain itu tema ini juga berlatar belakang dari survey alvara researc center dengan responden 1800 mahasiswa di 25 perguruan tinggi diindikasi ada 19,6% setuju dengan perda syariah lalu 25,3% setuju dengan dibentuknya negara islam 16,9% mendukung ideologi islam 29,5% tidak mendukung pemimpin islam dan sekitar 2,5 persen berpotensi radikal. Dari sinilah akhirnya kita coba mengadakan seminar 4 pilar kebangsaan sebagai dukungan kepada pemerintah tentang sosialisasi 4 pilar kebangsaan. Seminar ini berlangsung dia aula utama Institut Agama Islam Negeri Tulungagung. Seminar ini di hadiri oleh seluruh Mahasiswa Hukum Tata Negara IAIN Tulungagung serta beberapa Mahasiswa dari jurusan Hukum Ekonomi Syariah (HES) dan Hukum Keluarga (HK).
Seminar ini dibuka oleh Dr.H. Haji Dari Arif Muallimin S.H., M. Hum selaku Wakil Dekan tiga(Wadek 3) Bidang kerjasama dan kemahasiswaan. Sebelum membuka acara beliau menyampaikan pesan bahwa “Acara ini sebagai pionir perdamaian dan spirit keberagaman. Ia juga sangat berharap para pemuda sebagai penerus bangsa membawa spirit nasionalisme dan religius disaat bersamaan. Akhol Firdaus selaku pemteri mengapresiasi baik kegiatan ini “ Ia berharap jurusan hukum tata negara ini bisa mebuat kajian-kajian tentang pancasila. Karena jurusan yang paling dekat dengan kajian pancasila adalah hukum Tata Negara.” Ujarnya saat di temui di ruang IJIR.
Pelatihan legal drafring Yang di selenggarakan oleh fakultas Syariah dan Ilmu hukum,kamis 18 Oktober 2018 dimulai pukul 08.00 Wib ,(pagi) sampai dengan pkl 16.0 (sore),acara ini di ikuti oleh unsur dosen dan mahasiswa dengan narasumber Dr. Backy Krisnayuda,S.H,.M.H,dari Kementerian Hukum dan HAM pusat,dengan tema “Pancasila dan Undang-Undang” pelatihan legal Drafter ini di selenggarakan sebagai salah satu wujud untuk meningkatkan kompetensi dosen Maupun Mahasiswa berkaitan dengan Legal Drafter,(Pembuatan Draft Undang-Undang). Seperti yang di sampaikan oleh Bapak Dr.Backy Krisnayuda S.H.M.H., bahwa pembuatan undang-undang harus memperhatikan beberapa hal diantara nya adalah isi undang-undang tersebut harus sesuai dengan kebutuhan Masyarakat,isi Undang-undang haruslah di dasari consensus (kesepakatan bersama),undang-undang haruslah bisa mentransformasikan nilai-nilai Pancasila dan nilai-nilai konstitusi yang ada di Negara Indonesia, dengan maksud lahirnya undang undang yang baru haruslah mampu menciptakan kondisi masyarakat yang bermartabat dan berkeadilan, Narasumber juga menyampaikan materi tentang Teknik penyusunan peraturan perundang-undangan,seorang legal drafter sebelum menyusun undang-undang harus memperhatikan beberapa hal berikut ini:
1. Perencanaan
Dengan prolegnas (oleh DPR) Untuk turunan undang-undangn melalui program penyusunan (Prosun) PP,perpres, dan peraturan lainnya (Tidak dengan DPR) Di luar prosun (Program Penyusunan) harus meminta izin atau koordinasi dengan presiden dan DPR untuk membuat peraturan, kalau tingkat provinsi dengan Gubernur dan DPRD, dst Prolegda – tingkat provinsi
2. Penyusunan
Pembentukan panitia àPAK (Panitia Antar Kementerian) (melakukan pembahasan, melaporkan perkembangan kepada pimpinan baik pimpinan kementerian atau SKPD àPAK mengirimkan surat kepada Kemenkumham untuk melakukan pengharmonisasian, pembualatan, dan pemantaban konsep. Kemenkumham mengevaluasi (harmonisasi) jika sudah sesuai, kemenkumham akan menyampaikan surat bahwa usulan draf layak untuk di lanjutkan atau tidak ,kemudian proses selanjutnya memohon kepada mentri sekertaris negara memohon kepada DPR untuk membahas rancangan UU tersebut
3. Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantaban konsepsi
4. Pengesahan atau penetapan
Lembaga yang diberikan kewenangan membentuk UU adalah DPR dan Presiden,kemudian Presiden diberi waktu 30 hari untuk menandatangani mengesahkan RUU, setelah ditanda tangani, masuk ke mensesneg untuk diberi nomor dan dimasukan ke dalam lembaran Negara Undang-undang di Indonesia tidak lepas dari nuansa politik, refleksi dari parpol-parpol yang ada di DPR Penetapan Raperda oleh pimpinan daerah dg DPRD àevaluasi oleh gubernur melibatkan mendagri àdibentuk Tim àmembuat laporan hasil evaluasi kepada gubernur untuk dilakukan penyempurnaan àpenomoran àpengundangan Pengundangan,Lembaran negara (UU, PP, Perpres, dll),Tambahan lembaran negara (penjelasan) Berita acara. Setelah pemateri selesai menyampaikan materi nya kemudian di lanjut seasion Tanya jawab kepada audien, kemudian tepat pukul 16.00 acara di akhiri oleh moderator kemudian di tutup oleh Dekan Fakultas syariah dan Ilmu Hukum yaitu Bapak Dr.H. Ahmad Muhtadi Anshor M.Ag. (adin)
Today | 283 | |
Yesterday | 307 | |
This_Week | 2123 | |
This_Month | 5491 | |
All_Days | 581278 |
No events |