Dalam rangka meningkatkan kompetensi, wawasan praktis, serta profesionalisme tenaga pendidik, kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) telah diselenggarakan sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Program ini berlangsung dari tanggal 2 Oktober 2026 sampai dengan 12 Oktober 2026, yang diselenggarakan bekerja sama dengan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung. Kegiatan peningkatan kapasitas ini diikuti oleh 11 dosen dan 1 tenaga kependidikan non-dosen.
Materi yang disampaikan dalam program ini mencakup berbagai bidang hukum yang sangat esensial bagi pengembangan kualitas pengajaran dan wawasan profesional. Pada kelompok materi dasar, para peserta mendalami topik mengenai fungsi dan peran organisasi advokat, sistem peradilan di Indonesia, hingga kode etik profesi advokat. Sementara itu, pada kelompok materi hukum acara atau litigasi, metode pengajaran dirancang secara terapan melalui bedah kasus tertentu yang meliputi hukum acara pidana, perdata, tata usaha negara, peradilan agama, mahkamah konstitusi, peradilan hubungan industrial, peradilan persaingan usaha, arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa, peradilan hak asasi manusia, hingga peradilan niaga.

Selain penanganan perkara di pengadilan, kegiatan ini juga memperkuat aspek hukum non-litigasi yang sangat dibutuhkan dalam dunia profesional modern. Para peserta dibekali materi mendalam terkait perancangan dan analisa kontrak, penyusunan pendapat hukum serta uji kepatuhan dari segi hukum, hingga tata kelola organisasi perusahaan termasuk proses penggabungan dan pengambilalihan perusahaan. Guna menunjang ketajaman analisis serta komunikasi profesional, rangkaian kegiatan turut dilengkapi dengan materi pendukung berupa teknik wawancara dengan klien, penelusuran dan dokumentasi hukum, serta penguatan argumentasi hukum. Setiap sesi materi dalam program ini dijadwalkan secara intensif dengan durasi 120 menit per sesi untuk memastikan pendalaman materi berjalan optimal.
Melalui keikutsertaan dalam program PKPA hasil kerja sama ini, para peserta diharapkan mampu mengintegrasikan pengalaman praktis serta wawasan hukum dunia nyata ke dalam proses perkuliahan dan institusi. Langkah strategis tersebut diyakini akan semakin mendongkrak kualitas lulusan mahasiswa hukum agar lebih kompeten, adaptif, serta siap menghadapi tantangan dunia profesional yang terus berkembang.

