Jawab Tantangan Modernitas, Prodi HTN UIN SATU Tulungagung Gelar Praktik Ijtihad bersama Ketua PCNU

Kontributor:

TULUNGAGUNG – Program Studi Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum (FASIH) UIN Sayid Ali Rahmatullah Tulungagung menggelar kegiatan Praktik Ijtihad bertajuk “Reaktualisasi Ijtihad dalam Hukum Tata Negara: Menjawab Tantangan Demokrasi, Keadilan, dan Kepemimpinan di Era Modern”. Acara ini berlangsung pada Jumat, 23 Oktober 2026, bertempat di Aula Lt. 5 Gedung Perpustakaan UIN SATU Tulungagung.

Kegiatan ilmiah ini menghadirkan Ketua PCNU Tulungagung, Dr. KH. Bagus Ahmadi, M.Sy., M.Pd.I., sebagai narasumber utama, serta dipandu oleh dosen FASIH UIN SATU Tulungagung, Dr. Siti Khoirotul Ula, M.H.I., selaku moderator.

Dalam pemaparannya, Dr. KH. Bagus Ahmadi menekankan bahwa reaktualisasi ijtihad merupakan proses menyegarkan dan memfungsikan kembali pengerahan kemampuan berpikir hukum Islam agar elastis, relevan, serta mampu menjawab isu-isu kontemporer.

“Ijtihad tidak boleh kaku atau terjebak dalam kejumudan. Menghidupkan reaktualisasi ijtihad adalah upaya menjaga agar pintu pemikiran keagamaan tetap terbuka dengan mengintegrasikan teks keagamaan dan prinsip kemaslahatan melalui pendekatan maqashid syariah,” terang Dr. Bagus Ahmadi.

Beliau menambahkan bahwa metode reaktualisasi ijtihad modern dapat ditempuh melalui ijtihad jama’i (kolektif) bersama para ahli lintas disiplin ilmu, serta memadukan pilihan pendapat klasik terkuat (intiqa’i) dengan penemuan hukum baru (insya’i) yang terintegrasi riset ilmiah.

Membahas isu ketatanegaraan, pemateri menegaskan bahwa demokrasi substantif pada dasarnya berkesuaian dengan nilai-nilai Islam. Elemen-elemen pokok demokrasi seperti musyawarah (as-Syura), kesetaraan (al-Musawa), keadilan (al-‘Adalah), dan kebebasan (al-Hurriyyah) bersumber dan sejalan dengan ajaran Al-Qur’an serta Hadis.

  • Musyawarah (As-Syura): Pengambilan keputusan politik mendasarkan pada persetujuan publik dan asas penghormatan martabat manusia sebagaimana termaktub dalam QS. Ali Imran: 159 dan QS. Asy-Syura: 38.
  • Kesetaraan (Al-Musawa): Prinsip persamaan kedudukan tanpa diskriminasi ras, kelas sosial, maupun jenis kelamin merujuk pada QS. Al-Hujurat: 13.
  • Keadilan (Al-‘Adalah): Penegakan keadilan bersifat universal dan objektif tanpa dipengaruhi kepentingan hawa nafsu atau kebencian pribadi (QS. An-Nisa: 135 dan QS. Al-Ma’idah: 8).

Mengenai kepemimpinan (imamah), narasumber memaparkan kontekstualisasi penafsiran ulama klasik terhadap syarat kepemimpinan di era modern. Berlandaskan pemikiran Imam Al-Ghazali dan Rasyid Ridha, kepemimpinan modern menekankan prinsip syaukah (kompetensi, kapabilitas, serta kemampuan mengayomi rakyat) ketimbang batasan klan atau kesukuan.

Selain itu, materi juga menggarisbawahi kaidah fiqih ketatanegaraan:

{تَصَرُّفُ الْأِمَاِم عَلَى الرَّاعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ}

(Tindakan seorang pemimpin terhadap rakyatnya harus didasarkan pada kemaslahatan umum).

Melalui kegiatan Praktik Ijtihad ini, mahasiswa Prodi HTN FASIH UIN SATU Tulungagung diharapkan memiliki fondasi berpikir kritis dan kontributif dalam mengawal pembangunan hukum tata negara Indonesia yang berintegritas dan berkeadilan.

Skip to content