Hasil Audiensi tersebut diwacanakan adanya MOU antara IAIN Tulungagung dengan BAz sehingga kedua belah pihak mendapatkan manfaat dan dapat memaksimalkan potensi zakat yang ada dalam umat Islam Indonesia.Dari Pihak Fak Syari’ah memungkinkan untuk melaksanakan kegiatan tridarma perguruan tinggi, yang meliputi pendidikan pengajaran, pengabdian masyarakat dan penelitian. Kegiatan-kegiatan ini dapat dilakukan secara bersama-sama dengan Baz. Sehingga dua potensi lembaga ini dapat bersinergi untuk mensukseskan program-program yang berhubungan dengan zakat dan wakaf.
Berita Terkini
Praktik Penyusunan Fatwa DSN MUI: Pilar Kepastian Hukum dan Akselerator Pertumbuhan Ekonomi Syariah
Praktik Ijtihad Hukum Ekonomi Syariah: Menghubungkan Teks Syariat dan Konteks Persoalan Kontemporer
Praktik Ijtihad Prodi Hukum Keluarga Syariah: Menjawab Tantangan Hukum Keluarga Islam di Era Modern
Muamalah Fair 2026: Membangun Semangat Kolaborasi dan Kompetisi Gen Z dalam Pengembangan Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia
Lomba Legal Contract Drafting Muamalah Fair 2026: Crafting The Future Of Sharia Contracts
Menavigasi Lanskap Digital: Refleksi dan Catatan Penting dari Seminar Advokasi Hukum Bisnis di Era Digital
