Laboratorium Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum merupakan salah satu unsur pelaksana Tri Dharma Perguruan Tinggi di Lingkungan FASIH, yaitu melaksanakan pendidikan kemahiran dan keterampilan hukum serta pengembangan kazanah syariah dan ilmu hukum, selain itu juga melaksanakan fungsi penunjang kegiatan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. Laboratorium Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum terdiri atas:
- Laboratorium Sidang Semu (Moot Court)
- Laboratorium Falak
- Laboratorium Legal Drafting
- Laboratorium Contract Drafting
Laboratorium Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum bertempat pada Gedung Laboratorium Terpadu UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung dengan detail: 1) Kantor Kepala Laboratorium dan pengelola terletak di lantai 1 bagian selatan; 2) Laboratorium Sidang Semu pada lantai 6 bagian selatan; 3) Laboratorium Falak pada lantai 2; dan 4) Laboratorium Legal Drafting dan Contract Drafting di Laboratorium Perkantoran
Pengelola Laboratorium FASIH diantaranya:
| Kepala Laboratorium | Pranata Laboratorium Pendidikan | Pengelola Laboratorium |
![]() | ![]() | ![]() |
| Dr. Reni Dwi Puspitasari, M.Sy. | Asrovin Fuad Ahsan, S.HI., M.H. | Hiba Fajarwati, S.H., LL.M. |
Informasi lebih lanjut terkait kegiatan laboratorium/pemanfaatan fasilitas laboratorium:





